📖 Glossary Istilah Properti

Panduan lengkap istilah properti dan sewa yang perlu kamu ketahui sebelum menyewa hunian.

A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
A

Akta Jual Beli (AJB)

Dokumen resmi yang menyatakan perpindahan hak kepemilikan properti dari penjual ke pembeli, dibuat di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Apartemen

Hunian berupa unit dalam gedung bertingkat yang disewakan atau dijual. Biasanya dilengkapi fasilitas bersama seperti lift, keamanan, gym, dan kolam renang.

B

Biaya Perawatan (IPL)

Iuran Pengelolaan Lingkungan — biaya bulanan yang dibayar penghuni apartemen atau perumahan untuk perawatan fasilitas bersama seperti lift, kebersihan, dan keamanan.

C

Co-living

Konsep hunian berbagi di mana beberapa orang tinggal bersama dalam satu unit atau gedung dengan fasilitas komunal seperti dapur, ruang santai, dan coworking space.

Cash Keras

Pembayaran penuh di muka tanpa cicilan. Biasanya mendapat diskon dari harga normal karena penjual/pemilik mendapat uang langsung.

Cash Bertahap

Pembayaran properti secara cicilan langsung ke developer tanpa melalui bank, biasanya 6-24 bulan dengan DP yang lebih besar.

D

DP (Down Payment)

Uang muka atau pembayaran awal saat membeli atau menyewa properti. Besarnya biasanya 10-30% dari total harga.

Dupleks

Hunian dua lantai dalam satu unit, biasanya dengan tangga internal. Cocok untuk keluarga kecil yang butuh ruang lebih lega.

F

Furnished

Properti yang disewakan sudah dilengkapi furnitur (kasur, lemari, meja, kursi, dll). Biasanya lebih mahal dari unfurnished.

Fully Furnished

Properti lengkap dengan semua furnitur dan peralatan, termasuk elektronik seperti AC, kulkas, mesin cuci, dan TV.

G

Gated Community

Perumahan atau kompleks hunian yang memiliki pagar/pintu masuk khusus dengan keamanan 24 jam, memberikan privasi dan keamanan lebih bagi penghuninya.

H

HGB (Hak Guna Bangunan)

Status kepemilikan tanah berjangka waktu (biasanya 30 tahun, dapat diperpanjang). Bisa dimiliki WNA dan badan hukum asing, berbeda dengan SHM.

HM (Hak Milik)

Status kepemilikan penuh atas tanah yang tidak memiliki batas waktu. Hanya bisa dimiliki Warga Negara Indonesia.

I

IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Izin resmi dari pemerintah daerah untuk mendirikan bangunan. Sekarang sudah diganti dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) berdasarkan PP No. 16/2021.

IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan)

Biaya bulanan yang wajib dibayar penghuni apartemen atau perumahan untuk pengelolaan fasilitas bersama.

K

KMB (Kamar Mandi Dalam)

Kamar mandi yang letaknya di dalam kamar kos atau unit, tidak berbagi dengan penghuni lain. Biasanya menjadi pertimbangan utama saat cari kos.

Kontrakan

Rumah atau bangunan yang disewakan dalam jangka waktu tertentu (biasanya per tahun). Berbeda dengan kos yang biasanya per bulan dan ukuran lebih kecil.

KPR (Kredit Pemilikan Rumah)

Fasilitas kredit dari bank untuk membeli rumah dengan cicilan bulanan jangka panjang (5-30 tahun).

KPA (Kredit Pemilikan Apartemen)

Sama seperti KPR tapi untuk pembelian unit apartemen.

Kos/Kost

Kamar yang disewakan kepada individu, biasanya mahasiswa atau karyawan. Bisa berupa kamar dalam rumah induk atau gedung khusus kos.

L

Lantai (Floor Area)

Luas bangunan yang dapat digunakan (dalam meter persegi). Berbeda dengan luas tanah (land area).

N

Notaris

Pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dalam transaksi properti, termasuk akta jual beli dan perjanjian sewa.

O

OTR (Over The Road)

Harga properti yang sudah termasuk semua biaya tambahan seperti pajak, biaya notaris, dan biaya-biaya lainnya.

P

PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)

Pejabat yang berwenang membuat akta-akta tanah, termasuk akta jual beli, hibah, dan pembebanan hak tanggungan.

PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

Pajak tahunan yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan. Biasanya menjadi kewajiban pemilik properti.

R

ROI (Return on Investment)

Persentase keuntungan dari investasi properti, dihitung dari total pendapatan sewa tahunan dibagi nilai properti dikali 100%.

Ruko (Rumah Toko)

Bangunan komersial yang bagian bawahnya untuk usaha dan bagian atas untuk tempat tinggal.

S

SHM (Sertifikat Hak Milik)

Bukti kepemilikan tanah/properti tertinggi di Indonesia, bersifat permanen dan tidak bisa digugat. Hanya untuk WNI.

SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)

Sertifikat yang membuktikan hak guna bangunan atas suatu tanah, berjangka waktu tertentu.

Semi Furnished

Properti yang disewakan dengan beberapa furnitur dasar saja, biasanya lemari dan AC, tanpa perabot lengkap.

Studio

Tipe apartemen atau unit tanpa sekat antara ruang tidur dan ruang tamu, biasanya berukuran kecil (18-35 m²).

T

Type (Tipe Rumah)

Menunjukkan luas bangunan dalam meter persegi, contoh Type 36 berarti luas bangunan 36 m².

U

Unfurnished

Properti yang disewakan kosong tanpa furnitur. Penyewa perlu membeli atau membawa sendiri semua perabot.

Unit

Satu satuan hunian dalam gedung apartemen atau kompleks perumahan.

V

Verified (Terverifikasi)

Status properti di PlatformKita yang data dan lokasinya sudah dikonfirmasi dengan Google Places API, memastikan keakuratan informasi.

Sudah paham istilahnya?

Sekarang saatnya cari properti sewa terbaik di kotamu!

Dapatkan Tips Properti Terbaru

Tips sewa, rekomendasi properti, dan update terbaru langsung ke inbox kamu